Jokowi Digugat ke PTUN Atas Dugaan Nepotisme, PDIP: Itu Bukan Dugaan Lagi Tapi Sudah Terjadi

ERA.id - Presiden Joko Widodo dan keluarganya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan nepotisme membangun dinasti politik.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi bukan dugaan lagi melaikan kenyataan.

"Kalau nepotisme bukan dugaan lagi tapi sudah terjadi," kata Hasto di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Disinggung apakah akan memberikan bantuan hukum untuk Presiden Jokowi, dia menegaskan, partainya harus memisahkan diri antara urusan partai dengan proses hukum.

Sebab, gugatan itu merupakan gerakan sipil dengan semangat reformasi.

"Jadi ini menurut saya masih sebagai suatu instrumen kritik melalui hukum, dan ketika itu kemudian dipahami, masih ada waktu untuk melakukan koreksi," kata Hasto.

Sebagai informasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menggugat Presiden RI Jokowi ke PTUN Jakarta, Jakarta, Jumat (12/1).

Gugatan yang diajukan itu dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) teregister di Kapaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gugatan ini disebutkan jika Jokowi dianggap telah melakukan nepotisme dengan membangun dinasti politik bertentangan dengan TAP MPR No.IX/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.