Soal Usulan Pemakzulan Jokowi, DPR RI: Apa Urgensinya?
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi dari usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo. Desakan itu disampaikan sejumlah kelompok masyarakat sipil kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Apa urgensinya?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, ada mekanisme dan aturan yang berlaku untuk memakzulkan seorang presiden. Misalnya, harus dipastikan apakah seorang kepala negara terlihat pelanggaran hukum atau tidak.
"Untuk melaksanakan hal tersebut harus terbukti bawha presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebaginya," ucapnya.
Meski begitu, DPR RI tetap terbuka dengan berbagai aspirasi dari masyarakat. Hanya saja harus dilihat dulu urgensi dari usulan tersebut.
"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Jadi kita lihat apa urgensinya, namun namanya aspirasi ya harus kita terima," kata Puan.
Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 2, Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024. Hal itu merespons desakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.
"Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat 12 Januari.
Mahfud menjelaskan ada lima syarat untuk memakzulkan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pertama, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh,
Keempat, lanjut Mahfud melanggar ideologi negara. Terakhir, melanggar kepantasan atau melanggar etika.
Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu.