Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign Menurut Pakar Hukum Pidana
ERA.id - Strategi kampanye menjadi elemen kunci dalam meraih dukungan dan mempengaruhi persepsi publik. Hingga dua pendekatan yang seringkali membingungkan muncul adalah "black campaign" dan "negative campaign." Lantas apa perbedaan black campaign dan negative campaign?
Artikel ini akan membahas dengan mendalam tentang perbedaan antara black campaign dan negative campaign, serta menguraikan dampaknya pada pemilihan umum (pemilu 2024).
Perbedaan Black Campaign dan Negative Campaign
Dilansir dari laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Profesor Hukum Pidana, Topo Santoso, menjelaskan perbedaan antara kampanye negatif dengan kampanye hitam.
Topo Santoso menjelaskan jika dalam hukum pemilu, kampanye negatif diperbolehkan, sementara kampanye hitam dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.
Kemudian pada pasal 280 ayat (1) huruf c menyebutkan, "menghina seseorang, agama, etnis, ras, kelas, kandidat dan/atau peserta pemilihan lainnya." Pasal 521, "Setiap pelaku, peserta, dan/atau tim kampanye pemilihan yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, atau j, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah."
Dengan demikian dapat dipahami jika kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan lawan politik, maka kampanye hitam adalah menuduh partai lawan dengan tuduhan palsu atau tidak terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan dengan kapasitas mereka sebagai pemimpin.
Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontestasi pemilihan presiden dilakukan dengan mempublikasikan data utang luar negeri dari calon presiden petahana oleh partai lawan. Sementara contoh untuk kampanye hitam, menuduh seseorang tidak pantas menjadi pemimpin karena agama atau rasnya.
“Kampanye negatif ini memiliki aspek hukum. Bahkan, itu berguna untuk membantu pemilih membuat keputusan mereka. Misalnya, ada berita yang menunjukkan data, seperti utang luar negeri, itu legal dan dapat dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas dalam memilih,” jelas Topo.
Apakah Kampanye Negatif Legal?
Karena kampanye negatif tidak dilarang, pihak yang diserang melalui kampanye negatif oleh pihak lain tidak perlu melaporkan ke polisi. Pihak yang bersangkutan dapat merespons dengan mengeluarkan data atau argumen yang valid yang dapat membela posisinya.
Akan Tetapi jika lawan politik melakukan kampanye hitam, pihak yang merasa tersinggung dapat melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Totok Suhartoyo, menjelaskan tiga hal yang membedakan kampanye negatif dengan kampanye hitam.
Pertama dari sisi sumber, pelaksana kampanye negatif jelas, sementara pelaksana kampanye hitam tidak jelas.
Kedua dalam hal tujuan, kampanye negatif bertujuan menceritakan karakter seseorang, dan kampanye hitam bertujuan menghancurkan karakter seseorang.
Ketiga dalam hal kebenaran, kampanye negatif menggunakan data valid, sementara data kampanye hitam tidak valid atau dipalsukan.
Menurut Totok, membuktikan seseorang bersalah dalam kasus dugaan kampanye negatif tidak mudah. Biasanya, penyidik menggunakan dua pendekatan. Salah satunya, apakah apa yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan menurunkan martabat seseorang.
Selain perbedaan black campaign dan negative campaign, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…