KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi APD di Kemenkes Capai Rp625 Miliar

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai Rp625 miliar. 

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp625 miliar lebih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024). 

Ali menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan dan penyidik KPK masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti.

Selain itu penyidik KPK juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai salah satu kelengkapan alat bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) malam.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Seiring berjalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2020 Budy Silvana. Kemudian Kepala Biro Keuangan BNPB Tavip Joko dan advokat Admiral Herdi Pratama.

Para saksi tersebut dipanggil dan dikonfirmasi soal mengenai dugaan aliran uang terkait pengadaan APD di Kemenkes RI pada berbagai pihak terkait termasuk pada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini.

Meski demikian pihak KPK belum menjelaskan soal nominal maupun siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut. (Ant)