Mahfud: Bansos Tidak Boleh Dianggap Sedekah dari Seseorang!

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) itu bantuan dari negara, bukan bantuan dari pemerintah.

Mahfud menyatakan itu dalam acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, menanggapi pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini juga menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," katanya.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki. "Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," tegasnya.