Cabut Gugatan, Siskaeee Bakal Ajukan Lagi Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka

ERA.id - Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pornografi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Tofan menjelaskan Siskaeee mencabut gugatan praperadilannya karena kliennya saat ini ditahan. Usai melengkapi berkas, Siskaeee akan mendaftarkan lagi gugatan praperadilan baru ke PN Jaksel terkait penangkapan dan penahanan.

"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi memutuskan untuk menahan Siskaeee usai menangkapnya pada Rabu (24/1) silam di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/1).

Selain Siskaeee, tersangka lain dari kasus pornografi buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, Fatra Ardianata (AFL), dan Bima Prawira (BP).

Kesebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.