Sempat Jadi DPO, Bos Gengster Meksiko Pelaku Penembakan WN Turki Ditangkap di Terminal Nganjuk

ERA.id - Pelaku penembakan warga negara (WN) Turki Turan Mahmet yang sempat dinyatakan buron berhasil ditangkap. Pelaku yang merupakan bos gengster bersenjata asal Meksiko ditangkap di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jawa Timur dan Polres Nganjuk berhasil menangkap salah seorang warga negara asing (WNA) asal Meksiko, Sicairos Valdes Roberto. Dia diamankan di terminal Nganjuk saat ingin melarikan diri.

“Benar (sudah ditangkap), tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Antara, Jumat (2/2/2024).

Sicairos Valdes Roberto merupakan satu dari empat orang WNA Meksiko yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Polda Bali dalam kasus penembakan WN Turki Turan Mahmet.

Tiga nama terduga pelaku lain yang telah diamankan Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Djuhadhani menyebut, dalam kasus ini DPO Sicoiros berperan sebagai pemimpin dari ketiga WNA Meksiko yang melakukan tindak kejahatan di Indonesia.

“Dia (pelaku) pemimpin kelompok yang merencanakan kegiatan,” kata Djuhandhani.

Adapun peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (23/1) di sebuah vila di wilayah Badung, Bali, sekitar pukul 01.18 WITA. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak mengenal dengan korban dan murni mengincar harta milik korban.

Berdasarkan catatan pelintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk di Bali pada 7 Desember 2023 menggunakan visa on arrival (VOA) sebagai wisatawan untuk berlibur. Sementara itu, pelaku masuk di Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan visa on arrival (VOA) untuk tujuan wisata.

Keempat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Korban Turan Mehmet terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.

Tiga dari empat pelaku ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08.00 WITA di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Hasil penyidikan yang dilakukan tim gabungan Polri terungkap bahwa peristiwa penembakan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku. Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik penghuni di vila.​​​​​​​

Djuhandhani mengatakan dalam merencanakan aksinya, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya di tempat kejadian.

“Para tersangka diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah melakukan kejahatannya, para pelaku langsung kabur,” ujarnya.

Hasil sementara proses penyidikan, motif dari kejahatan tersebut adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan motif lainnya masih dilakukan pendalaman.

Usai melakukan penembakan, para pelaku mengambil uang yang ada di vila sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar Amerika.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.