Kronologi Tiga Pria Terduga Geng Meksiko Tembak WNA Turki di Bali, Sempat Pantau TKP Sehari Sebelum Beraksi

| 30 Jan 2024 19:10
Kronologi Tiga Pria Terduga Geng Meksiko Tembak WNA Turki di Bali, Sempat Pantau TKP Sehari Sebelum Beraksi
Geng Meksiko tembak WNA Turki di Bali (Dok: ANTARA/Rolandus Nampu)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali mengungkap kronologi sekaligus pelaku penembakan Warga Negara Asing (WNA) Turki, Turan Mehmet. Tiga pelaku yang diduga kelompok geng asal Meksiko itu sengaja mengincar korban untuk dijadikan target perampokan.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan ketiga pelaku geng Meksiko itu terbukti memiliki senjata api. Ketiganya bahkan membuat perencanaan sebelum melakukan aksinya.

"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Teguh, dikutip Antara, Selasa (30/1/2024).

"Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," sambungnya.

Berdasarkan jehak digital yang ditemukan penyidik, terungkap bahwa para pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Kedatangan pelaku ke TKP itu tertangkap kamera CCTV yang ada di Vila Palm House Mengwi, Badung, Bali.

Dari rekaman CCTV tersebut, para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di vila tersebut terkait nama tempat tinggal korban, sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan. 

Keesokan harinya, pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 01.12 WITA para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Akibat serangan tersebut, korban menderita sejumlah luka tembak di beberapa bagian tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diidentifikasi sebagai WNA asal Meksiko, yang diduga tergabung dalam kelompok geng berbahaya. Ketiganya adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sementara itu, satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana. 

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan.

Kapolres mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.

"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08:00 WITA.

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.

Rekomendasi