Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ternyata Begini Alasannya
ERA.id - Mengapa pemilu selalu digelar hari Rabu? Pertanyaan ini mungkin melintas di benak banyak orang saat mengetahui bahwa pemilu mendatang, tepatnya pada 14 Februari 2024, akan diselenggarakan pada hari Rabu.
Ternyata, kecenderungan penyelenggaraan pemilu pada hari Rabu bukanlah kebetulan semata. Artikel ini akan membahas alasan di balik keputusan KPU untuk menggelar pemilihan umum pada hari Rabu.
Alasan Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu
Melalui Pertimbangan Strategis
KPU menjelaskan bahwa pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara dalam pemilu atau Pilkada didasari oleh pertimbangan strategis.
Keputusan ini diambil agar pemilih dapat lebih fokus saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari 2009 Pemilu Setiap Hari Rabu
Sebagai catatan, pemilihan umum hampir selalu dilaksanakan pada hari Rabu, seperti yang terjadi pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019. Hal ini juga berlaku untuk Pemilu 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, yang juga jatuh pada hari Rabu.
Alasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, sesuai dengan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menghindari Hari Ibadah
KPU juga menjelaskan bahwa pemilihan hari Rabu dilakukan untuk menghindari hari yang biasa digunakan untuk beribadah, seperti Jumat atau Minggu, yang merupakan hari ibadah bagi Muslim dan Kristen.
Bukan Untuk Menghindari Long Weekend
Meskipun ada asumsi bahwa pemilihan Rabu juga bertujuan untuk menghindari long weekend, KPU menegaskan bahwa alasan ini tidak sepenuhnya benar, karena pemilih yang pulang kampung masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat menggunakan hak suaranya. Meskipun demikian, KPU tetap mengimbau agar pemilih dapat memilih di TPS asal yang tertera dalam DPT.
Kapan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024?
Pemilu 2024 di Indonesia akan segera diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan suara tahun ini akan dilakukan secara serentak untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang sudah terdaftar untuk Pemilu 2024 mencapai sekitar 204,8 juta pemilih. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 12 juta pemilih dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Para calon pemilih dalam Pemilu 2024 tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan, termasuk pemilih di dalam dan luar negeri.
Pemungutan suara akan dilaksanakan di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih dalam negeri. TPS tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Sementara itu, di luar negeri akan ada 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang terbagi dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling. Ini mencakup 3 metode pemungutan suara yang dapat dilakukan di luar negeri.
Selain mengapa pemilu selalu digelar hari rabu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…