Perangkat Desa Sudah Sepakati Substansi Revisi UU Desa, Ketua DPR RI: Semoga Tidak ada lagi Penyampaian Aspirasi Secara Tidak Tertib

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, para perangkat desa sudah menyepakati substansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sudah mulai membahas sejumlah substansi perubahan dalam UU Desa pada Senin (5/2). Sementara pimpinan DPR RI sudah menerima perwakilan perangkat desa pagi tadi.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelum tadi kami memulai memimpin rapat paripurna, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami," imbuhnya.

Puan menambahkan, pembahasan revisi UU Desa akan dilanjutkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Sebab, anggota dewan sudah mulai memasuki masa reses.

Politisi PDI Perjuangan itu berpesan kepada para legislator untuk menyampaikan hal tersebut kepada perangkat desa di daerah pemilihan (dapil) masing-masing bahwa resvisi UU Desa akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.," tegasnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Puan menambahkan, kesepakatan antara perangkat desa, DPR RI dan pemerintah terkait revisi UU Desa ini ke depannya tidak akan menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dia juga mengharapkan, ke depannya tidak ada lagi penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada DPR RI dengan cara-cara yang anarkis.

"Jadi, Insyaallah, atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," ucap Puan.

Sebagai informasi, gedung DPR RI sempat menjadi sasaran amukan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menggelar demo pada Rabu (31/1). Akibatnya, pagar gedung parlemen sempat roboh.

Kemudian pada Senin (5/1), Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat pembahasan revisi UU Desa.

Tito menyebut ada 8 poin substantif dalam Daftar Isian Masalah (DIM) pemerintah yang berbeda dengan isi RUU Desa yang sebelumnya telah disepakati DPR menjadi RUU usul inisiatif.

"(Setelah RUU Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR), DPR kemudian mengirimkan kepada pemerintah itu bulan Juli tahun lalu. Di bulan September kemudian pemerintah mengirimkan surat presiden berikut DIM yang menunjuk sejumlah menteri termasuk saya untuk membahas," kata Tito