KPU Soal Surat Suara Tercoblos di Jeddah: Seharusnya Minta Pengganti
ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dengan dugaan surat suara tercoblos di Arab Saudi.
"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut," kata anggota KPU RI Idham Holik, dikutip Antara, Senin (12/2/2024).
Lalu, kata Idham, bagi para pemilih yang menemukan surat suara rusak atau sudah tercoblos bisa meminta pengganti kepada petugas. Hal tersebut telah diatur dalam aturan pemungutan suara. Idham turut mempertanyakan video viral di media sosial tersebut yang menghebohkan dunia maya.
"Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri). Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?" ujarnya.
Menurut Idham, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk didalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Menurutnya, Bawaslu akan bertindak tegas atas dugaan pelanggaran pemungutan suara yang terjadi.
"Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," kata Idham.
Sebelumnya, akun media sosial X, @brother_djon pada hari Sabtu (10/2) mengatakan seorang pemilih di Jeddah mendapati surat suara sudah tercoblos nomor urut dua, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos, red) di Mekah) ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata Kisanak astaghfirullah," tulisnya pada keterangan.
Cuitan tersebut hingga Senin pukul 12.20 WIB telah mendapatkan 14.000 akun mengunggah ulang, 46.000 akun menyukai, dan 3,2 juta tayangan.
KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.