Intip Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
ERA.id - Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Aturan masa tenang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, diatur selama masa tenang peserta pemilu tak boleh ada aktivitas kampanye. Lalu pada Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga diatur, media massa baik cetak dan daring, media sosial hingga lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak yang mengarah kepada kampanye.
Lebih lanjut, bila pada pemilihan presiden dan wakil presiden terjadi dua putaran, maka masa tenang juga akan dilaksanakan dua kali. Skenario putaran kedua rencananya dimulai pada 23 Juni hingga 25 Juni 2024.
Berikut tahapan pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 - Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 - Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 - Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 - Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.