Dilaporkan Atas Dugaan Kampanye di Masa Tenang, Anies: Bawaslu Pakai Akal Sehat

ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Bawaslu RI atas dugaan berkampanye saat masa tenang Pemilu 2024. Menurut dia, Bawaslu akan memproses aduan itu dengan menggunakan akal sehat.

"Ya saya rasa Bawaslu akan menggunakan akan sehat, siapa saja boleh melaporkan. Tapi tentu kembali ke Bawaslu, Bawaslu pasti akan memproses laporan yang diterima akal sehat," kata Anies kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Anies mengaku, menghormati laporan yang ditujukan kepada dirinya. Ia pun mempersilakan Bawaslu untuk memproses aduan tersebut.

"Ya laporin saja (ke) Bawaslu, kita hormati. Nanti terserah Bawaslu prosesnya gimana," ujar Anies.

Sebelumnya, kelompok masyarakat bernama Rampai Nusantara melaporkan Anies ke Bawaslu RI karena diduga melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024. Anies dianggap melakukan kampanye dengan menyebut 'rakyat ingin perubahan' saat mengomentari film Dirty Vote yang membahas dugaan kecurangan pemilu.

Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah mengungkapkan, Anies mengomentari film tersebut saat konferensi pers di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

"Pernyataan saudara Anies Baswedan salah satunya yang terkait masih menyampaikan 'bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan', itu merupakan tagline kampanye paslon 01," kata Mardiansyah.

"Yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu atau pilpres saat ini," sambungnya.

Mardiansyah menyebut, Anies diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu atas pernyataan tersebut. Dalam pasal itu tercantum aturan bahwa peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Adapun pihak pelapor dalam aduan itu adalah Sekjen Rampai Nusantara, Satria Chaniago. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu dengan diterbitkannya Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024.