Larangan Masa Tenang Pemilu dan Beberapa Sanksi Mulai dari Denda hingga Kurungan Penjara
ERA.id - Masa tenang pemilu adalah beberapa hari sebelum pemungutan suara diadakan. Pada saat ini, terdapat berbagai larangan masa tenang pemilu yang harus dipatuhi oleh semua orang.
Adapun tujuan dari larangan masa tenang ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, bebas tekanan, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon untuk dikenal oleh masyarakat tanpa adanya gangguan atau perturbasi. Lantas apa saja jenis kegiatan yang dilarang pada saat masa tenang pemilu?
Apa Saja Larangan Masa Tenang Pemilu?
Masa tenang dalam konteks pemilu melibatkan serangkaian larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan, integritas, dan kesetaraan dalam proses pemilihan. Dilansir dari informasi KPU, berikut beberapa di antaranya:
Dilarang Kampanye
Pertama, selama masa tenang, pihak-pihak terkait pemilu, seperti pelaksana, peserta, dan tim kampanye, dilarang keras menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan maksud mempengaruhi pilihan mereka.
Larangan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari meminta pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya hingga mempengaruhi pilihan terkait calon atau partai politik tertentu.
Lembaga Survei Off
Kedua, lembaga survei juga terkena larangan selama masa tenang. Dilarang keras bagi mereka untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengaruh opini publik yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Selain itu, masa tenang menjadi momen kritis di mana informasi seputar dukungan masyarakat seharusnya tidak diumumkan, sehingga pemilih dapat membuat keputusan tanpa adanya tekanan eksternal.
Media Tidak Boleh Kampanye
Ketiga, larangan tersebut juga mencakup media dalam berbagai bentuknya, seperti cetak, elektronik, sosial, dan penyiaran.
Selama masa tenang, media dilarang menyebarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta pemilu yang dapat mengarah kepada kepentingan kampanye yang bersifat menguntungkan atau merugikan.
Tujuan utama larangan ini adalah memastikan bahwa masyarakat tidak dipengaruhi oleh informasi yang dapat memiringkan persepsi mereka terhadap peserta pemilu tertentu.
Adapun tujuan menjalankan ketiga larangan ini selama masa tenang, adalah agar pemilihan berlangsung dengan adil, terbuka, dan setiap pemilih dapat membuat keputusan tanpa adanya tekanan atau manipulasi eksternal.
Bagaimana Jika Ada yang Melanggar Larangan di Masa Tenang Pemilu?
Masa tenang dalam pemilu bukan hanya berlaku menjadi aturan yang dapat diabaikan begitu saja. Melanggar larangan-larangan yang telah ditetapkan selama masa tenang dapat berakibat serius, termasuk sanksi hukuman pidana yang diberlakukan untuk menjaga integritas dan keadilan proses pemilihan.
Jika terdapat aktivitas kampanye, ajakan, atau larangan terkait pemilihan calon atau partai politik tertentu yang terbukti di masa tenang, individu atau pihak terkait dapat dikenakan sanksi tegas.
Ancaman sanksi ini mencakup kemungkinan penjara dan denda yang signifikan. Misalnya, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih selama masa tenang dapat berujung pada hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
Sementara itu, bagi siapa saja yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat selama masa tenang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Maka dari itu, penting bagi tim kampanye untuk memahami dan mematuhi aturan masa tenang dengan menjaga kebersihan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang dimulai.
Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran proses pemilu, tetapi juga menghindarkan dari potensi sanksi hukuman yang berat.Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta dalam menjaga suasana tenang selama masa tenang.
Selain larangan masa tenang pemilu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…