Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah, Mulai dari Pemilihan Presiden hingga DPD
ERA.id - Dalam setiap pemilihan umum, surat suara memiliki peran sentral sebagai instrumen utama untuk menentukan pilihan dari suara setiap warga negara. Meskipun demikian, terdapat kriteria surat suara sah sebagai tolak ukur keberhasilan pemilu.
Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai kriteria surat suara sah, dan mengupas berbagai aspek yang menjadikannya berlaku dan dapat diakui sebagai suara yang memiliki dampak nyata dalam menentukan suara.
Kriteria Surat Suara Sah
Presiden dan Wakil Presiden
Suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dianggap sah apabila memenuhi dua kriteria utama. Pertama surat suara harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua terdapat tanda coblos yang jelas pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon. Selain itu juga mencakup tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik.
DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota
Sementara itu, untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, suara dianggap sah jika memenuhi kriteria penandatanganan oleh ketua KPPS dan tanda coblos yang terletak pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta nama calon anggota yang berada di kolom yang ditentukan.
DPD
Adapun dalam pemilu anggota DPD, suara dianggap sah dengan syarat surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom yang menyertakan satu calon perseorangan.
Sebaliknya, surat suara dianggap tidak sah jika mengandung tulisan atau catatan tambahan, serta jika tanda coblos dilakukan tanpa menggunakan alat coblos yang disediakan.
Apa saja pelanggaran di TPS Pemilu 2024?
Pentingnya memperhatikan potensi pelanggaran pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sorotan dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat.
Beberapa contoh pelanggaran yang mungkin terjadi di TPS dapat memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan. Salah satunya adalah penduduk yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun diperbolehkan memberikan suara, dapat mengakibatkan ketidakakuratan dalam pemilihan.
Kemudian ada pelanggaran lainnya melibatkan pembagian surat suara lebih dari satu kali oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang berpotensi memicu kebingungan dan manipulasi hasil pemilihan.
Selain itu, ketidaklengkapan logistik yang diserahkan oleh KPPS juga dapat merugikan proses pemilihan dan menciptakan ketidaksetaraan dalam partisipasi pemilih.
Kemudian pelanggaran terhadap transparansi terjadi jika KPPS tidak memberikan pengumuman dan penempelan hasil perhitungan suara di TPS.
Sementara itu, tidak melaksanakan sumpah anggota KPPS sebelum pemungutan suara dapat dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemilihan.
Keberadaan alat peraga kampanye di lokasi TPS pada hari pemilihan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan, mengingat potensinya mempengaruhi pemilih dan menciptakan suasana yang tidak netral. Terlebih lagi, kotak suara yang tidak tersegel dengan baik dapat membuka peluang untuk manipulasi suara atau kehilangan suara yang sah.
Terakhir pelanggaran terkait dengan Formulir C1 yang tidak diserahkan kepada saksi dan Panitia Pemilihan Lapangan (PPL) dapat dianggap sebagai pelanggaran transparansi dan hak-hak partisipasi pemantau pemilu.
Oleh karena itu, memahami dan mencegah potensi pelanggaran ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Selain kriteria surat suara sah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…