Bareskrim Tolak Laporan Foksi yang Mau Jebloskan Pemeran 'Dirty Vote' ke Penjara?
ERA.id - Sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran film dokumenter Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti dan Dandhy Laksono selaku sutradara, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) pada Selasa (13/2/2024) hari ini.
Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib menyebut laporan ini dilayangkan karena pihaknya menilai film Dirty Vote sangat berbahaya.
"Karena apa? Film ini menyalahi aturan yang seolah-olah mengatasnamakan sebagai akademisi lalu menyudutkan salah satu paslon dan paslon tertentu. Dan yang dinyatakan adalah berbau muatan fitnah," kata Natsir kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Natsir menyebut Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, dan Dandhy Laksono akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan/atau UU Penyiaran. Namun, laporan ini ditolak.
"Bukan (ditolak, tetapi) belum diterima. Mereka (penyidik Bareskrim) sudah ada laporan sebelumnya (terkait Dirty Vote), dan mereka sedang mengkaji dari Bareskrim mabes Polri," ucapnya.
Namun, Natsir mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membuat laporan terkait Dirty Vote. Kapan laporan itu juga dilayangkan, dia tak mengetahuinya.
Dia hanya mengatakan laporan itu sedang dikaji penyidik apakah naik ke tahap penyelidikan atau tidak.
ERA mencoba mengonfirmasi laporan ini ke Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. Namun, mereka semua tak merespon saat dihubungi.
Diketahui, film "Dirty Vote" baru saja dirilis di akun Youtube PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) Indonesia. Film dokumenter yang mengungkap desain kecurangan pemilu. Film itu menampilkan tiga pakar hukum tata negara yang menyampaikan berbagai desain kecurangan yang ditemukan pada Pemilu 2024.