Surat Suara Caleg DPRD Kota di 8 TPS Kecamatan Surabaya Tertukar
ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya melaporkan surat suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota untuk daerah pemilihan (dapil) 2 dan 5 tertukar di delapan tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan Rabu (14/2/2024).
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan delapan TPS itu berada di Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo.
“Tandes 4 TPS, Dukuh Pakis 3 TPS, dan Asemrowo 1 TPS,” kata Novli, Kamis (15/2/2024).
Novli menjelaskan tertukarnya surat suara caleg DPRD ini berawal dari temuan di Kecamatan Tandes. Diketahui saat pemilih hendak menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak ada nama caleg pilihannya di surat suara tersebut.
“Tandes ini Dapil 5, jadi ada surat suara Dapil 2 yang masuk ke kotak suara Dapil 5. Ternyata itu surat suara untuk Dapil 2. Itu tidak sedikit, banyak sekali. Ada 80 surat suara dalam 1 TPS,” jelasnya.
Diketahui kesalahan distribusi di kecamatan Tandes terjadi di TPS 06 Balongsari, TPS 12 Banjarsugihan, dan TPS 02 Manukan Kulon. Kemudian, saat ditelusuri lagi bertambah TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon.
“Itu (kesalahan surat suara) juga tidak terjadi di satu TPS. Sekarang bertambah lagi menjadi 4 di Tandes,” jelasnya.
Bawaslu Surabaya juga menemukan kejadian yang sama di Kecamatan Dukuh Pakis, yakni TPS 2, TPS 35, TPS 15. Ia menyebut kasus tertukarnya sama.
“Kasusnya sama tertukar surat suara Dapil 2 ke Dapil 5. Kecamatan Dukuh Pakis itu juga masuk bagian dari Dapil 5,” jelasnya.