Dewas KPK: 90 Persen Tahanan Setor Uang ke Pegawai
ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan, hampir semua tahanan menyetorkan uang untuk mendapat keleluasaan selama berada di dalam rumah tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya agar mereka bisa menggunakan ponsel.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho terkait putusan pelanggaran etik berat terhadap 78 pegawai KPK. Mereka terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Banyak. Hampir semua tahanan di Rutan KPK memberikan di tiga rutan," kata Albertina Ho, Minggu (18/2/2024).
"Hampir 90 persen memberikan," tambahnya.
Meski demikian, Albertina tak membeberkan identitas tahanan KPK yang dimaksud. Dia menegaskan, pelanggaran etik ini lebih mengarah pada hukuman terhadap para pegawai KPK. Namun, menurut dia, situasi bisa berubah jika kasus pungli tersebut dibawa ke ranah pidana.
"Kami tidak sebutkan satu per satu. Mengapa? Karena kita lihat sisi etiknya, dari sisi yang menerima adalah pegawai kami, kami tidak mengadili yang memberikan," ujar Albertina.
"Kalau nanti diproses pidana (baru disebutkan), ini bukan kewenangan kami," sambungnya.
Oleh sebab itu, jelas Albertina, KPK belum mengembalikan para pegawai yang disanksi etik berat ini ke instansi asalnya. Sebab, KPK masih mengusut unsur pidananya.
"KPK juga masih selidiki pidananya. Jadi belum dikembalikan. Sehingga supaya ini bisa diselesaikan KPK," ungkap Albertina.
Disamping itu, Albertina menambahkan, tak semua tahanan KPK dapat menyetor uang kepada petugas rutan. Sebab, beberapa tahanan tidak memiliki duit yang cukup.
"Ada yang tidak memberikan? Ada. Karena ketidakmampuan. Misalnya hanya ajudan, belum pegawai negeri, dan sebagainya, kan ada juga yang ditahan. Itu ada yang tidak memberikan," jelas dia.