Ketahui Cara Hitung Kursi di DPR dan DPRD dengan Metode Sainte Lague
ERA.id - Metode sainte lague menjadi sistem yang digunakan untuk mengitung alokasi kursi dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Metode ini, dinamai sesuai dengan nama matematikawan Prancis André Sainte-Laguë yang menciptakannya. Bahkan telah menjadi bagian integral dari banyak sistem pemilihan di seluruh dunia.
Artikel ini akan menggali lebih dalam untuk memahami esensi Metode Sainte-Laguë, bagaimana cara kerjanya, serta dampaknya terhadap proses demokrasi dan distribusi kursi dalam pemilu.
Apa itu Metode Sainte Lague?
Dilansir dari laman Electo Wiki, metode Sainte-Laguë adalah metode rata-rata tertinggi yang digunakan untuk mengalokasikan kursi secara proporsional dalam perwakilan majelis dengan sistem pemilihan daftar partai.
Metode sainte lague bekerja mirip dengan metode D'Hondt. Metode ini menggunakan pembagi 1, 3, 5, 7, ... alih-alih 1, 2, 3, 4, ... dan seterusnya.
Dalam metode Sainte-Laguë yang dimodifikasi, pembagi pertama dimodifikasi menjadi 1, 4. Urutan pembagi kemudian menjadi 1, 4, 3, 5, 7. Metode Sainte-Laguë yang dimodifikasi digunakan untuk pemilihan parlemen Denmark.
Metode Sainte Lague di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum metode Sainte-Laguë termaktub dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan bahwa "Dalam penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan pembagi 1 dan dilanjutkan dengan pembagi ganjil berturut-turut 3, 5, 7, dan seterusnya".
Perhitungan kursi DPR dalam suatu daerah pemilihan (Dapil) dapat diilustrasikan dengan contoh berikut. Misalkan Dapil tersebut memiliki alokasi empat kursi, dan hasil perolehan suara partai adalah sebagai berikut:
- Partai A: 30.000 suara
- Partai B: 20.000 suara
- Partai C: 15.000 suara
- Partai D: 7.000 suara
- Partai E: 5.000 suara
Kursi Pertama:
- Partai A: 30.000 dibagi 1 = 30.000
- Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian tersebut, Partai A memperoleh suara terbanyak dan berhak atas satu kursi.
Kursi Kedua:
- Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian tersebut, jatah kursi kedua diperoleh oleh Partai B.
Kursi Ketiga:
- Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ketiga diperoleh oleh Partai C.
Kursi Keempat:
- Partai A: 30.000 dibagi 3 = 10.000
- Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
- Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi, sehingga perolehan akhirnya adalah Partai A dengan dua kursi, Partai B dengan satu kursi, dan Partai C dengan satu kursi.
Kursi Kelima:
- Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
- Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
- Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian tersebut, Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Kursi Keenam:
- Partai A: 10.000 dibagi 5 = 2.000
- Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666
- Partai C: 15.000 dibagi 3 = 5.000
- Partai D: 7.000 dibagi 3 = 2.333
- Partai E: 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh oleh Partai B.
Berdasarkan hitungan di atas maka komposisi perolehan suara partai untuk contoh Dapil di atas adalah Partai A dan Partai B masing-masing mendapat dua kursi, sedangkan Partai C dan Partai D masing-masing mendapat satu kursi.
Selain apa itu metode sainte lague, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…