Mengenal Perusahaan Perseroan Terbatas dan Cara Mendirikan PT
ERA.id - Mengenal Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) akan selalu identik dengan salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia.
PT menawarkan banyak keuntungan bagi para pendirinya, seperti kemudahan dalam permodalan, pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, serta kelangsungan usaha yang terjamin.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara tuntas mengenai PT, mulai dari pengertian, ciri-ciri, keuntungan, hingga langkah-langkah pendiriannya.
Mengenal Perusahaan Perseroan Terbatas
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Perusahaan Terbatas (PT) adalah entitas hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan bisnis dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Selain itu, pemilik PT memiliki sebagian kepemilikan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT juga menawarkan banyak keuntungan bagi para pendirinya, di antaranya:
Kemudahan dalam Permodalan
Modal PT dapat diperoleh dari penjualan saham kepada investor. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan modal yang besar dari berbagai pihak.
Pemisahan Kekayaan Pribadi dan Perusahaan
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Ini berarti bahwa pemilik saham tidak bertanggung jawab atas utang perusahaan melebihi nilai saham yang mereka miliki.
Kelangsungan Usaha yang Terjamin
PT tidak bubar ketika salah satu pemilik saham meninggal dunia atau mengundurkan diri. Kepemilikan perusahaan dapat berpindah tangan dengan mudah melalui penjualan saham.
Keuntungan Lainnya
- PT memiliki kredibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan badan usaha lainnya.
- PT lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- PT dapat memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebagai bentuk keuntungan.
Kesimpulannya, PT merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan badan usaha yang profesional dan terpercaya, membatasi risiko finansial pribadi, mendapatkan akses ke modal yang lebih besar, dan menjamin kelangsungan usaha jangka panjang.
Bagaimana Cara Mendirikan PT?
Disarikan dari laman Kemenkumham dan OSS, berikut ini beberapa langkah dan cara membuat PT:
Persiapan
- Pilih Nama PT: Pilih nama yang unik dan sesuai dengan jenis usaha.
- Domisili PT: Tentukan alamat kantor yang sah dan jelas.
- Susunan Pengurus: Tetapkan nama-nama dan jabatan pengurus PT, seperti direktur dan komisaris.
- Modal Dasar: Tentukan jumlah modal dasar dan modal disetor PT.
- Jenis Usaha: Jelaskan jenis usaha yang akan dijalankan PT.
Pembuatan Akta Pendirian PT
- Konsultasikan dengan notaris untuk pembuatan Akta Pendirian PT.
- Akta Pendirian PT harus mencakup informasi penting seperti nama, domisili, modal, dan pengurus.
- Tanda tangani Akta Pendirian PT di hadapan notaris.
Pengesahan Akta Pendirian PT
- Ajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian PT melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan Online Single Submission (OSS).
- Siapkan dokumen seperti Akta Pendirian PT, Surat Keterangan Domisili Usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Lunasi biaya pengesahan Akta Pendirian PT.
Izin Usaha
- Urus izin usaha sesuai jenis usaha dari Kementerian/Lembaga terkait.
- Contoh izin usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Pengurusan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak:
- Daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperoleh NPWP dan SKT Wajib Pajak.
- Siapkan dokumen seperti Akta Pendirian PT, KTP pengurus, dan NPWP pengurus.
Pembukaan Rekening Bank
- Buka rekening bank atas nama PT untuk keperluan transaksi keuangan perusahaan.
Laporan Tahunan
- Setiap tahun, PT wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kemenkumham.
Catatan: Proses pendirian PT memerlukan waktu bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur di Kemenkumham. Selain itu, menggunakan jasa konsultan hukum dapat membantu memperlancar proses pendirian PT.
Selain mengenal perusahaan perseroan terbatas, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…