Beda Hak Angket dan Interpelasi DPR dalam Menjamin Transparansi Pemerintahan

ERA.id - DPR memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui hak angket dan hak interpelasi. Lantas apa beda hak angket dan interpelasi?

Meskipun sekilas terdengar serupa, hak angket dan interpelasi memiliki perbedaan yang signifikan dalam tujuan, objek, dan proses pelaksanaannya. Memahami perbedaan hak angket dan interpelasi sangatlah penting untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan kedua hak tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami peran dan fungsi DPR dalam menjalankan tugasnya secara efektif. Mari kita telusuri lebih lanjut perbedaan hak angket dan interpelasi, serta bagaimana keduanya berperan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Beda Hak Angket dan Interpelasi

  1. Hak Interpelasi

Dilansir dari laman DPR, hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakannya yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Melalui hak interpelasi, DPR dapat mempertanyakan dan mendalami kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.

  1. Hak Angket

Di sisi lain, Hak Angket memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hak angket dapat memungkinkan DPR untuk mengungkap fakta dan menemukan bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

Baik hak angket dan interpelasi merupakan instrumen penting bagi DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah.

Dengan memahami perbedaan dan fungsinya secara jelas, masyarakat dapat memantau kinerja DPR dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baik hak angket dan interpelasi merupakan instrumen penting bagi DPR (Antaranews)

Hak Menyatakan Pendapat DPR

Selain hak angket dan interpelasi, DPR juga memiliki hak lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat. Hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen penting bagi DPR untuk menyuarakan aspirasi dan sikapnya terhadap berbagai hal.

Hak menyatakan Pendapat oleh DPR meliputi:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa

DPR dapat menyatakan pendapatnya atas kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.

  • Tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket

Setelah menggunakan hak interpelasi dan hak angket, DPR dapat menyatakan pendapatnya tentang hasil investigasi dan rekomendasi yang diajukan.

  • Dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wakil Presiden

DPR berhak menyatakan pendapatnya apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan lain sebagainya.

Hak Menyatakan Pendapat merupakan wujud kontrol DPR terhadap pemerintah. Dengan hak ini, DPR dapat mewakili suara rakyat dan mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Apa Saja Contoh Penerapan Hak Menyatakan Pendapat DPR?

Berikut ini terdapat beberapa contoh kasus Hak Menyatakan Pendapat yang dikemukakan oleh DPR:

  • DPR menyatakan pendapatnya tentang kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
  • DPR menyatakan pendapatnya tentang hasil investigasi hak angket terkait kasus korupsi di Kementerian X.
  • DPR menyatakan pendapatnya tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden terkait kasus Y.

Dengan demikian, hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi. Dengan hak ini, DPR dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan menjaga keseimbangan antara legislatif dan eksekutif.

Selain beda hak angket dan interpelasi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…