Mahfud Benarkan Partai Pengusung Bakal Gulirkan Hak Angket di DPR RI

| 20 Feb 2024 15:15
Mahfud Benarkan Partai Pengusung Bakal Gulirkan Hak Angket di DPR RI
Mahfud MD benarkan rencana hak angket dan interpelasi di DPR RI. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD membenarkan rencana menggulirkan hak angket di DPR RI. Rencana itu dibahas oleh partai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud pada 15 Februari lalu.

"Iya (membicarakan usulan hak angket), ya interpelasi dibicarakan, tetapi itu rapat partai pengusung," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Meski begitu, dia mengaku tak terlalu mengetahui sejauh mana rencana menggulirkan hak angket itu dibahas. Sebab, hal itu merupakan kewenangan partai politik.

"Ya itu tugas DPR ya. DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," ucapnya.

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu menambahkan, dirinya hanya mendapat tugas mengurus masalah hukum terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya sebagai paslon (ditugaskan mengurus) masalah hukum, dan sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus. Jadi saya tidak harus tahu apa yang dikerjakan, mereka terus bekerja tim khusus ini," papar Mahfud.

Rencana menggulirkan hak angket itu berawal dari usulan calon presiden (capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.

Dia menjelaskan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan penyelenggaran Pilpres 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 musti disikapi, dan parpol pengusung yaitu PDI Perjuangan dan PPP, dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," tegasnya dikutip melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2).

Meski begitu, Pengajuan hak angkat tak bisa jika hanya dilakukan oleh partai politik pengusung Ganjar-Mahfud saja, yaitu PDI Perjuangan dan PPP. Tetapi juga membutuhkan dukungan dari partai pengusung kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) yaitu NasDem, PKB, dan PKS.

Dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR RI.

"Makanya, kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," ujar Ganjar.

Rekomendasi