KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan Hakim

ERA.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, status tersangka Helmut sebagai penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Helmut. Salah satunya, hakim menilai, status tersangka Helmut tidak sah lantaran KPK belum memiliki dua alat bukti saat menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan KPK bersamaan dengan proses penyidikan. Padahal, jelas hakim, sesuai hukum acara yang berlaku, seharusnya penyidikan dilakukan lebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

"Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang," jelas Tumpanuli.

Selain itu, putusan praperadilan Eddy Hiariej yang menggugurkan status tersangkanya juga dijadikan hakim sebagai salah satu pertimbangan mengabulkan gugatan praperadilan Helmut.

Dalam kasus suap, sambung Tumpanuli, pemberi dan penerima harus selalu sejalan dan berkaitan. Dengan putusan ini, maka status tersangka yang diberikan KPK kepada Helmut, dinyatakan gugur.

Sebelumnya, KPK juga kalah dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh KPK.