Kritik Kenaikan Pangkat Prabowo, Hasto Kristiyanto: Bertentangan dengan Reformasi

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik pemberian pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan itu bertentang dengan fakta yang terjadi sebelum reformasi 1998.

"Pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses demokrasi,” kata Hasto di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sementara politikus PDIP TB Hasanudin menyebut pemberian pangkat kehormatan itu tidak tepat. Sebab tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan, baik UU TNI maupun UU Gelaran Jasa dan Tanda Kehormatan menyebut hanya perwira TNI aktif yang boleh ditambah pangkatnya sementara Prabowo dinyatakan tidak aktif.

Adapun Prabowo sebelumnya pernah diberhentikan sebagai perwira tinggi TNI karena diduga terlibat penculikan aktivis pada 1998 silam

"Seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres. Jadi kalau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," kata TB Hasanudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjadi jenderal TNI kehormatan.

Pemberian pangkat istimewa itu dilakukan di sela-sela Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugrahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

"Penganugrahan ini adalah bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, pemberian pangkat istimewa ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia pun menyebut, kenaikan pangkat ini juga sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.