Jenis Visa Baru yang Digunakan Ed Sheeran ke Indonesia

ERA.id - Musisi Ed Sheeran menggunakan jenis visa baru saat menggelar konser di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan, penyanyi asal Inggris itu mengantongi jenis visa yang disebut “Music Performer Visa”.

Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.

“Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, melalui rilis pers yang diterima di Jakarta.

Silmy mengatakan, syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun “Thinking Out Loud” ke Indonesia.

Untuk mendapatkan visa terbaru itu, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori “single entry” atau sekali masuk ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. 

Jenis visa yang resmi dirilis pada 14 September 2023 itu sebelumnya juga telah digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri atas 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” pungkas Silmy.