11 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024
ERA.id - Operasi Keselamatan 2024 digelar mulai Senin (4/3) hingga Senin (17/3). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan kegiatan razia ini secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia. Para pengendara perlu mengetahui apa saja jenis pelanggaran yang ditindak selama Operasi Keselamatan.
Kombes Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, mengatakan bahwa Operasi Keselamatan 2024 menargetkan sebelas jenis pelanggaran lalu lintas. Razia yang digelar serentak selama dua pekan ini tentunya penting untuk diperhatikan para pengendara motor maupun mobil.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," tutur Eddy, dilansir dari laman Humas Polri, Kamis (29/2/2024).
Operasi Keselamatan ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang ditindak dalam razia Operasi Keselamatan?
Jenis Pelanggaran yang Ditindak selama Operasi Keselamatan
Operasi Keselamatan 2024 kali mengangkat tema “Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju”. Kegiatan razia ini mengedepankan persuasif, edukatif, dan penuh simpatik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, menekan fatalitas kecelakaan, serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Kombes Eddy Djunaedi memastikan ada sebanyak 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran Operasi Keselamatan 2024. Jenis-jenis pelanggaran yang termasuk merupakan tindakan yang kerap dilakukan oleh pengendara saat di jalan.
Masyarakat atau pengendara diminta tidak perlu takut saat bertemu polisi lalu lintas saat dijalan. Kombes Eddy mengatakan bahwa kegiatan ini menerapkan pendekatan soft approach atau tanpa konflik, dengan mengutamakan pada edukasi yang simpatik.
Dilansir dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut ini jenis-jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara di bawah umur
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
- Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Over Dimension dan Over Loading
- Knalpot Brong
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
Bentuk Razia yang Dilakukan
Operasi Keselamatan 2024 akan melakukan penindakan razia baik secara manual maupun elektronik atau online. Kombes Eddy menekankan bahwa nantinya seluruh pelanggaran di atas bakal ditindak oleh petugas secara manual melalui tilang.
Selain itu pelanggaran lalu lintas juga dapat ditindak secara elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) status maupun mobile. Para pengendara dihimbau untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas meskipun tidak sedang melintasi kegiatan Operasi Keselamatan. Pengendara motor dan mobil juga dihimbau untuk mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan maupun pribadi.
Cara Membayar Denda Tilang secara Online
Masyarakat yang terkena denda tilang dapat melunasi atau membayarnya secara online. Pembayaran tilang online bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking, sehingga tidak perlu mendatangi pihak yang berwenang.
Berikut ini langkah-langkah membayar tilang online melalui mobile banking BRImo:
- Silakan masuk ke aplikasi BRI Mobile
- Lanjut pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Memasukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang sesuai yang tercantum di surat tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Masukkan PIN Anda
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Kemudian tunjukkan notifikasi SMS ke petugas untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Demikianlah informasi jenis pelanggaran yang ditindak selama Operasi Keselamatan 2024. Mengingat razia ini sudah dimulai, para pengendara diminta untuk mengecek kendaraan dan berkasnya serta menaati aturan lalu lintas. Baca juga penerapan e-tilang bikin pengendara tertib berlalu-llintas.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…