Bareskrim Akan Panggil Roy Suryo yang Menuduh Gibran Pakai Tiga Mikrofon Saat Debat Cawapres
ERA.id - Bareskrim Polri akan memanggil mantan Menpora, Roy Suryo, untuk diklarifikasi soal tudingannya ke calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, yang berbuat curang dengan memakai tiga mikrofon saat debat cawapres.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap saudara RS," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan jadwal panggilan klarifikasi itu. Dia hanya menambahkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli telah dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, Roy Suryo angkat bicara usai dia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menuding cawapres Gibran berbuat curang dengan memakai tiga mikrofon saat debat cawapres.
Roy ogah bicara banyak dan hanya menyebut sedang mengkaji laporan tersebut. "Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya dari IDCC & Associates sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dihubungi, Selasa (3/1).
Sejauh ini ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy, yakni dibuat oleh organisasi Pilar 08 dan Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Caleg PSI, Muannas Alaidid.
Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.