Dilaporkan ke Polisi karena Tuding Gibran Curang Saat Debat Cawapres, Roy Suryo Merespons
ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo angkat bicara usai dia dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menuding calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka berbuat curang dengan memakai tiga mikrofon saat debat cawapres.
Roy ogah bicara banyak dan hanya menyebut sedang mengkaji laporan tersebut. "Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya dari IDCC & Associates sedang mengkaji laporan tersebut," kata Roy saat dihubungi, Selasa (3/1/2024).
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menuding Gibran berbuat curang saat debat cawapres dengan memakai tiga mikrofon. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.
Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kabid Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut laporan tersebut dibuat karena Roy Suryo menyebarkan kebohongan.
"Kalau tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong. Nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah ngejelek-jelekin," kata Hanfi kepada wartawan, Selasa (2/1).
Hanfi menerangkan pihaknya ingin Pemilu 2024 berlangsung dengan kondusif. Dia menilai pernyataan Roy Suryo ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan Pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan. Kenapa harus membuat narasi di sosmed (social media). Itu kan mempengaruhi masyarakat," ucapnya.