KPK Sebut Dugaan Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Hingga Ratusan Miliaran Rupiah

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. KPK menduga terjadi investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

“Timbul kerugian negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungan real nilainya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

Ali mengungkapkan, praktik curang itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2019. Hingga kini, dia menyebut, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan.

Dia juga belum membeberkan identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut, kata dia, bakal disampaikan kepada publik setelah bukti yang dikumpulkan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” ujar dia.

Dikutip dari VOI, sebelumnya KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.