Usai Periksa Para Saksi, KPK Pastikan Bakal Panggil Antonius Kosasih Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan para saksi dan tersangka terkait dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Tim penyidik juga memastikan bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N S Kosasih.

"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).

Meski demikian, Ali mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi mengenai kasus ini.

"Namun, sejauh ini belum dalam waktu dekat, karena tentu pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," jelas Ali.

KPK pun telah menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud, termasuk konstruksi perkaranya.

Investasi fiktif yang melibatkan perusahaan lain terjadi pada tahun anggaran 2019. Akibat praktik tersebut diduga timbul kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Merekap adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga September 2024. Tetapi dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan.

KPK berharap agar parah pihak yang telah dicegah ini bersikap kooperatif. Mereka diingatkan untuk hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Sebelumnya KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.