Bahas RUU DKJ, Pemerintah Ingin Jakarta Seperti New York atau Sydney

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Jakarta kedepannya bisa menjadi kota bertaraf internasional. Dia menginginkan, Jakarta bisa seperti New York atau Sydney.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Awalnya, Tito mengatakan, pemerintah mendukung pembahasan RUU DKJ. Harapannya, Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara, harus menjadi kota yang memiliki daya saing secara global, bukan saja di tingkat regional Asia Tenggara.

"Guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia, kota global yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," kata Tito.

Dia mendorong agar Jakarta kedepannya mampu menjadi pusat perekonomian dunia seperti New York di Amerika Serikat atau Sydney di Australia.

"Kita ingin juga agar kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika lah, atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito.

Sebagai informasi, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Ketiga, terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Isu ini sempat menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini (penunjukkan gubernur oleh presiden) sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," pungkasnya.