Sekda Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai KPK Kembangkan Dugaan Korupsi Proyek Smart City

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan dugaan suap pengadaan CCTV terkait proyek Bandung Smart City. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut.

“Beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka. Dia menyebut, hal itu akan diumumkan setelah penahanan dilakukan.

"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap itu di Kota Bandung. Dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap pihak tersangka,” jelas Ali.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun ada lima tersangka dalam pengembangan kasus ini. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarno.

Kemudian, empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Mereka merupakan Anggota DPRD Kota Bandung.

Sebelumnya, kasus suap dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City ini menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia pun telah dihentikan dari jabatannya lantaran tersandung kasus korupsi tersebut.