KPK Panggil Eks Pengacara Eddy Sindoro dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Lucas pada Kamis (14/3/2024) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka NHD, sebagaimana agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan saksi, yaitu Lucas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Ali mengatakan, pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci informasi apa yang akan digali dari Lucas soal kasus ini.
KPK mengingatkan Lucas untuk hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
"Agar saksi dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Adapun Lucas merupakan bekas pengacara mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pada Oktober 2018 silam, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali pada PN Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.
Diketahui, dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta sekaligus menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus pencucian uang tersebut.
Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengirim Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.