Mangkir Pemeriksaan TPPU Nurhadi, KPK Ingatkan Eks Pengacara Eddy Sindoro Kooperatif
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Lucas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Kamis (14/3/2024). Namun, Lucas batal diperiksa sebagai saksi karena mangkir.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024).
Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Lucas. Meski belum dirinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan, tapi mantan pengacara Eddy Sindoro ini diharapkan hadir karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.
Sebagai informasi, Lucas merupakan bekas pengacara mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pada Oktober 2018 silam, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali pada PN Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.
Sebelumnya, dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta sekaligus menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus pencucian uang tersebut.
Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.