Permendag Bikin Bea Cukai Leluasa Preteli Barang WNI di Bandara, Warga Ngamuk, Zulhas Santai
ERA.id - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Minggu silam mengatakan, bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya.
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada Minggu (10/3) ini. "Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border," ujarnya.
Gatot menerangkan, berlakunya Permendag tersebut juga akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Dengan demikian, jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Ia juga menyebutkan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.
Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional. "Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," tuturnya.
Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. "Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.
Aturan picu polemik
Aturan ini pun langsung direspons reaktif oleh netizen X dengan nama akun @indria_vitri. Teman dari Vitri, katanya, ditahan oleh pihak Bea Cukai di bandara sewaktu tiba di Indonesia dari luar negeri.
Tidak dicantumkan pula kapan kejadian itu berlangsung. Yang pasti, Vitri mengeluhkan itu di akunnya pada Rabu kemarin dan berikut cuitan Vitri yang dikutip ERA.
"Temenku pulang ke Indonesia dan nyampe pas aturan ini diberlakukan. Kopernya diobrak abrik, segala barang yg ada di koper dan jg yg dia pake ikut difoto. Yang dipake loh, asli. Yang nempel di badan temenku ikut difoto, tas yg dipake difoto, semuanya difoto."
"Udah dibilang jg itu barang udah dimiliki dari lama, tapi tetep aja dibilang "melebihi batas harga maksimum yg ditetapkan negara". Haah???? Aneh teu sih? Kan itu barang pribadi penumpang, bukan barang baru, gak ada tagnya dan nempel di badannya dia tp ikut dihitung?"
"Gak cuma sampe situ, paspornya juga ikut difoto, katanya buat data. Pas ditanya data apa, ga dijawab sm petugasnya. Langsung aja maen foto. Sedangkan paspor kan identitas pribadi, ga boleh sembarangan dipoto kecuali memang ada aturan yg mengharuskan adanya perekaman data."
"Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali."
Zulkifli Hasan mewajarkan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pro dan kontra atau polemik wajar terjadi saat ada perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Implementasi Permendag 36/2023 ini dimulai pada 10 Maret 2024.
"Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar. Tapi kan harus diperlakukan sama, jangan sampai industri dalam negeri kita susah dibanding barang impor," ujar Zulkifli di Jakarta, Rabu kemarin.
Mendag menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.
Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.
Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Makanya Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.
"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang (impor) langsung, online (belanja melalui platform digital) langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulkifli.
Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).