Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Pil Ekstasi di Jakut, 1 Ojol Ditangkap
ERA.id - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 ribu narkotika jenis ekstasi di kawasan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara (Jakut). Satu orang ditangkap dari kasus ini.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi di Teluk Gong, Jakut," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan penangkapan HJL usai penyidik mendapatkan informasi jika tersangka ini sering bertransaksi narkoba di kawasan Jakut.
Usai ditangkap, pelaku mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan narkotika dari HN alias SM yang berada di Thailand.
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang minimarket. Kemudian (pelaku) mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," ujar Mukti.
HJL sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya dia ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2014 lalu dan divonis 11 tahun penjara. Pelaku ini pernah menjalani 8,5 tahun penjara dan beberapa kali pindah rutan saat ditahan.
"HJL sehari-harinya bekerja sebagai ojek online," ucap Mukti.