Syarat Pekerja Berhak dapat THR, Simak di Sini

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah syarat pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024. Ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertulis dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada 15 Maret 2024. Lantas apa saja syarat pekerja yang berhak dapat THR?

Syarat pekerja berhak dapat THR

Ida menyebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara konsisten atau lebih. THR tersebut berlaku bagi pekerja baik yang memiliki hubungan kerja atas dasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga buruh harian lepas yang syaratnya terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan THR tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Diketahui, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR senilai satu bulan upah.

Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Adapun pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR-nya sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan dalam 12 bulan terakhir.

Ilustrasi (Foto: ANTARA)

Sedangkan bagi pekerja harian lepas seperti buruh, yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR ditentukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut. Adapun untuk pekerja yang mendapatkan upah dengan sistem satuan hasil, maka penentuannya ditetapkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang ada dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, THR diberikan sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil

Ida menyebutkan, THR tersebut harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, dikutip ERA dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Ida menegaskan lebih lanjut, THR menjadi kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR juga harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, Ida memberikan imbauan kepada perusahaan agar memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo yang ditentukan.

Kemenaker sendiri membuka Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi penghitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara daring.

Bagi Anda yang hendak menghubungi Posko THR dapat dilakukan secara daring via poskothr.kemnaker.go.id, Call Center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.

Demikianlah ulasan mengenai syarat pekerja berhak dapat THR, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…