Baleg DPR Jelaskan Alasan Ubah Aturan Pemenangan Pilkada Jakarta di RUU DKJ

ERA.id - Aturan pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), diubah di menit-menit terakhir.

Dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati pemenang pilkada adalah calon gubernur dan wakil gubernur yang mendapat suara 50 persen plus satu. Namun, saat disahkan di tingkat I, disepakati pemenang pilkada adalah suara terbanyak.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ, Achmad Baidowi alias Awiek beralasan, para anggota Baleg baru sadar terkait aturan pemenang pilkada dengan suara terbanyak, saat pembahasan di tim khusus (timus).

"Waktu timus saya tanyakan apakah ketentuan pilkada sama dengan daerah lain atau ada kekhususan. Nah di situlah baru sadar lagi, kemudian timus melaporkan temuannya itu sebagai rekomendasi ke panja untuk dibahas kembali," ungkap Awiek kepada wartawan, dikutip Rabu (20/3/2024).

Dia tak menjelaskan lebih rinci bagaimana akhirnya ketentuan pemenangan pilkada gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta akhirnya berubah. Termasuk apakah usulan itu berasal dari pemerintah atau tidak.

"Setelah aku ingatkan, baru pemerintah jelaskan," kata Awiek.

Lebih lanjut, Ketua DPP PPP menambahkan, tidak ada aturan yang dilanggar. Menurutnya,

wajar ada perubahan keputusan, karena masih dalam forum rapat resmi.

"Kan biasa keputusan diubah asalkan di forum yang sama. Yang ndak boleh, kalau mengubah di luar rapat," kata Awiek.

Akhirnya, tujuh dari sembilan fraksi menyepakati aturan pemenang pilkada adalah calon yang meraup 50 persen plus satu suara. Sehingga memungkinkan terjadi pilkada putaran kedua dengan mempertahankan aturan lama.

Hanya PKB dan Golkar yang menolak kesepakatan tersebut.