TPN Ganjar-Mahfud Siap Ajukan Gugatan ke MK Tiga Hari Pasca Pengumuman Hasil Pemilu 2024

ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 24 Maret nanti.

"Kita ada waktu tiga hari (setelah pengumuman hasil pemilu), dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 (Maret) kita akan ke MK," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

"Setelah itu kan kita tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 atau 26 sudah sidang," lanjutnya.

Todung mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan para saksi untuk mengajukan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

"Kita ada saksi mungkin 30, tapi tergantung MK akan menerima semua saksi (atau tidak). Kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK," ujar Todung.

Namun, ia belum memerinci siapa saja yang akan mereka panggil sebagai saksi di persidangan nanti. Saat ditanya apakah ada kepala polisi daerah (Kapolda), ia enggan menyebutkan.

"Saya enggak mau menyebut, tapi kita punya saksi cukup banyak, kita akan menyeleksi semuanya," ujar Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11 itu.

"(Bukti) Udah banyak, banyak sekali," lanjutnya.

Menurut Todung, pihaknya bukan mempersoalkan siapa yang menang atau kalah, tetapi ingin menyelamatkan demokrasi di Indonesia.

Ia berharap MK tidak membatasi keputusan pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara saja, tetapi juga dugaan pelanggaran sebelum pengambilan suara. 

"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intervensi kekuasaan, apakah melalui bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," jelas Todung.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).

Tenggang waktu tersebut sesuai dengan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024 malam ini, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 36 provinsi dan unggul dalam pemungutan suara di luar negeri. Sementara paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Aceh.

KPU belum menerbitkan keputusan pemenang pilpres. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari proses penghitungan yang selama ini dilakukan, Prabowo-Gibran memperoleh total 96.303.691 suara; Anies-Muhaimin meraih 40.971.726 suara; dan Ganjar-Mahfud meraih 27.041.508 suara.