Akui Banyak Saksi Takut ke MK, TPN Ganjar-Mahfud: Mungkin Ada Monster
ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan banyak yang takut menjadi saksi dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
"Kita punya saksi, tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan kita tentu enggak bisa mendapatkan semua saksi hang ada. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Sementara ini, pihaknya telah mengumpulkan setidaknya 30 saksi untuk mengajukan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.
"Kita ada saksi mungkin 30, tapi tergantung MK akan menerima semua saksi (atau tidak). Kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK," ujar Todung.
Saat ditanya soal alasan banyak saksi yang takut, ia mengaku kurang mengerti sebabnya.
"Nah ini yang saya enggak ngerti takut kenapa, tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin," ucapnya berkelakar.
TPN Ganjar-Mahfud sendiri siap mengajukan gugatan PHPU paling lambat 24 Maret nanti.
"Kita ada waktu tiga hari (setelah pengumuman hasil pemilu), dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 (Maret) kita akan ke MK," ujar Todung.
"Setelah itu kan kita tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya, dan mungkin 25 atau 26 sudah sidang," lanjutnya.
Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11 itu mengatakan pihaknya bukan mempersoalkan siapa yang menang atau kalah, tetapi ingin menyelamatkan demokrasi di Indonesia.
Ia berharap MK tidak membatasi keputusan pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara saja, tetapi juga dugaan pelanggaran sebelum pengambilan suara.
"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intervensi kekuasaan, apakah melalui bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," jelas Todung.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.
“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Tenggang waktu tersebut sesuai dengan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan mengumumkan hasil Pemilu 2024 malam ini, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan rekapitulasi suara oleh KPU, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 36 provinsi dan unggul dalam pemungutan suara di luar negeri. Sementara paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Aceh.
KPU belum menerbitkan keputusan pemenang pilpres. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari proses penghitungan yang selama ini dilakukan, Prabowo-Gibran memperoleh total 96.303.691 suara; Anies-Muhaimin meraih 40.971.726 suara; dan Ganjar-Mahfud meraih 27.041.508 suara.