TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tebalnya 151 Halaman

ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3). Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu menyerahkan permohonan setebal 151 halaman.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, gugatan itu diterima MK dengan nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024.

"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung kepada wartawan di lokasi.

"Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," sambungnya menjelaskan.

Todung mengungkapkan, dalam permohonan itu, pihaknya meminta diskualifikasi terhadap paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, pendaftaran pasangan nomor urut 2 itu dinilai telah melanggar aturan.

"Menurut hemat kami, (Prabowo-Gibran) telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelas Todung.