MK Pastikan Sidang Sengketa Pilpres Tak Lebih dari 14 Hari, Ini Teknis Persidangannya

ERA.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra memastikan teknis persidangan sengketa pilpres tak lebih dari 14 hari. Para hakim konstitusi juga sudah menghitung waktu mulai dari penyampaian keterangan hingga putusan.

"Kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," kata Saldi di kantor MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ia menyebutkan agenda sidang akan dimulai pada 27 Maret dengan mendengarkan permohonan tim pasangan calon 01. Lalu sore hari dilanjutkan dengan keterangan dari tim 03.

"Harapannya tidak molor tapi kalo memang kebutuhan persidangan kan bisa saja, untuk mendalami keterangan-keterangan. Tapi kita sudah atur sedemikian rupa supaya waktunya tidak molor sampai lewat yang kaya 2019 itu," katanya.

Saldi menjelaskan salah satu cara agar sidang sengketa pilpres berjalan efektif dengan memastikan keterangan antara saksi satu dan lainnya tidak sama. Termasuk soal saksi ahli harus dijelaskan lebih dulu soal apa yang mau dibicarakan.

"Ya secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," katanya.