Perang Sarung Tewaskan Seorang Remaja di Kalianda, Dua Pelaku Jadi Tersangka

ERA.id - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian seorang remaja warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda yang menjadi korban penganiayaan akibat perang sarung pada Senin (18/3).

"Kami telah tetapkan dua peserta perang sarung yakni DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (14) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung," kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Selasa.

Ia menjelaskan penetapan dua orang tersangka tindak pidana kekerasan yang terjadi Senin (18/3), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda tersebut akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila.

"Dengan progress penyelidikan dan juga mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, dan pakaian milik pelaku DAA dan F, serta dua buah sarung milik tersangka, yang digunakan saat perang sarung.

Kapolres juga menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung tersebut dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

"Meski sempat dibubarkan warga perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala," katanya.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung di dalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban yang menewaskan Levino Rafa Padila.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada," ujarnya.

Dirinya menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua di Lampung Selatan, untuk terus menjaga dan mengawasi anak-anak dari aksi kejahatan.

"Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban atau pemain perang sarung, pastikan setelah shalat tarawih anak-anak sudah berada di rumah tidak berkeliaran yang tidak jelas," katanya.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, terjadi tawuran perang sarung antara remaja desa Kecapi berlawanan dengan remaja desa Pematang yang berujung meninggal dunia satu orang.

Menurut saksi warga sekitar, korban sempat di bawa ke Bidan Desa Kecapi, namun kondisi korban sudah melemah, oleh karena itu pihaknya bidan tidak sanggup lagi lalu di bawa ke Rumah Sakit Boob Bazar Kalianda, dan korban tidak tertolongkan lagi.