Harapan Mahfud MD ke MK: Tegakkan Keadilan Substansial, Bukan Formal Prosedural
ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menegakkan keadilan substansial, bukan sekadar formal prosedural semata dan menjadi "mahkamah kalkulator".
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) siang.
"Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," ujar Mahfud saat memberikan pidato pembuka.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun mengutip pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat sidang sengketa Pilpres 2014 silam.
"Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa 'Penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.'," ujar Mahfud.
Menurutnya, pandangan tersebut bukan pandangan lama, melainkan pandangan baru dan terus berkembang sampai sekarang.
"Menjadikan MK hanya sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," lanjut Mahfud.
Mantan Ketua MK itu memberi contoh beberapa landmark decision oleh MK, misalnya teori open legal policy dalam hal pengujian undang-undang yang digunakan pertama kali oleh MK.
"Dalam hal pelaksanaan pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita," jelas Mahfud.
"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," lanjutnya.
Hari ini, Rabu (27/3/2024), sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi digelar.
Perkara satu yang digelar pagi pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Dalam petitumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.