Mahfud Sebut Demokrasi Indonesia Masih Fase Prosedural, Belum Substansial

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut demokrasi di Indonesia masih dalam fase demokrasi prosedural, belum memasuki fase demokrasi substansial. Hal tersebut terlihat berdasarkan hasil laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2019.

"Untuk menuju kesana (fase demokrasi substansial) memang diperlukan proses yang panjang, dengan didukung oleh semua aspek yang menyangkut kesiapan struktur, substansi dan kultur demokrasi yang matang dan berkualitas," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan Capaian Indeks Nasional pada tahun 2019, IDI adalah 74.92, angka ini tertinggi selama sebelas tahun pengukuran yang rata-rata berada di sekitar angka 70-an. Mahfud mengatakan, capaian tersebut mengindikasikan kualitas demokrasi yang 'sedang'; demokrasi yang ditandai oleh hadir dan berfungsinya sistem dan institusi demokrasi, namun masih menyisakan sejumlah persoalan.

IDI, kata Mahfud, memberikan gambaran demokrasi Indonesia yang kompleks, di mana indikator dengan capaian tinggi dan rendah tersebar di semua aspek.

"Hal ini membuat karakterisasi kondisi demokrasi Indonesia sebagai baik atau buruk menjadi sulit. Selain itu, demokrasi Indonesia juga ditandai oleh volatilitas yang cukup tinggi, khususnya terkait pemenuhan hak-hak politik dan kinerja lembaga demokrasi," kata Mahfud.

Secara spesifik, aspek-aspek demokrasi yang diukur dalam IDI adalah Kebebasan Sipil dengan 4 variabel dan 10 indikator di dalamnya, Hak-hak Politik dengan 2 variabel dan 7 indikator, serta Lembaga Demokrasi dengan 5 variabel dan 11 indikator.

Hasil IDI disampaikan dalam bentuk angka dari 0 yang paling rendah sampai dengan 100 yang paling tinggi. Angka ini dibagi dalam kategori kualitas capaian sebagai berikut: lebih kecil dari 60 Buruk; 60-80 Sedang; lebih besar dari 80 Baik.

Dari hasil pengukuran IDI 2019 ini, terdapat 7 provinsi dengan kategori kualitas capaiannya 'Baik' (skor lebih besar dari 80), yaitu DKI Jakarta (88,29); Kalimantan Utara (83,45); Kepulauan Riau (81,64); Bali (81,38); Kalteng (81,16); Nusa Tenggara Timur (81,02); dan Daerah Istimewa Yogyakarta (80,67). Di luar 7 provinsi ini, 26 provinsi menunjukkan capaian kondisi demokrasi dalam kategori 'Sedang' (Skor 60- 80), dan 1 provinsi dengan kategori capaian 'Buruk' (Skor lebih kecil dari 60).

Mahfud mengatakan, hasil IDI 2019 ini bisa dijadikan acuan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan dibidang politik.

"Pemerintah menerbitkan Buku IDI 2019 guna memberikan penjelasan yang komprehensif atas potret demokrasi yang dihasilkan melalui pengukuran IDI selama Tahun 2019. Hasil IDI 2019 ini dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan di bidang politik," pungkasnya.