Begini Peran Suami Sandra Dewi, Hervey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
ERA.id - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, dalam kasus tersebur Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," katanya di Jakarta, Rabu (27/3/2024) malam.
Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik, Harvey diketahui menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey pun bersandiwara menyewa jasa peleburan ke PT Timah. Hal tersebut dilakukan untuk melancarkan aksinya untuk kegiatan penambangan ilegal.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata Kuntadi.
Setelah itu, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk menalangi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Adapun pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey langsung ditangan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Suami Sandra Dewi itu disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatannya.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Diduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Termasuk, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.