Suaminya Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah, Sandra Dewi Takut Harta Diambil Tuhan
ERA.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus timah. Kabar ini berhasil menggemparkan publik. Akibatnya, kini beberapa video lama pengakuan Sandra Dewi jadi viral di media sosial.
Salah satu video yang viral adalah ketika Sandra Dewi diwawancara bersama Melaney Ricardo. Video itu memperlihatkan Melaney bertanya kepada Sandra Dewi mengenai jet pribadi yang dibelikan Harvey Moeis untuk putra sulung mereka, Raphael Moeis pada ulang tahun pertamanya.
Sementara itu, Sandra Dewi enggan berfoto dengan latar belakang jet dan dipamerkan di media sosial. Bintang film "Tarzan ke Kota" ini mengaku tak mau pamer kehidupan pribadi di media sosial. Hal ini karena dirinya takut ditegur oleh Sang Pencipta.
"Ini jujur ya, takut ditegur sama Tuhan. Karena kalau jalannya sudah mulai macem-macem atau gue jadi sosok tidak baik, gue takut diambil lagi itu semua (sama Tuhan)," jelasnya, dikutip dari akun Instagram @lambegosiip.
Perempuan berusia 40 tahun ini takut ditegur oleh Tuhan jika kehidupannya menyimpang. Sandra sangat takut harta yang dimilikinya akan diambil oleh Sang Pencipta.
"Karena kan Tuhan memberi kita segala sesuatu karena Tuhan percaya kita bisa meng-handle apa yang Dia kasih. Kalau Tuhan sudah kasih sebanyak ini, terus kita bertingkah macam-macem yang tidak baik, gue takut semuanya diambil. Gue paling takut ditegur Tuhan," imbuhnya.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pasca Kejaksaan Agung melakukan proses penyidikan.
Mereka menyimpulkan Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
Peran Harvey Moeis sebagai tersangka merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Masa penahanan Harvey dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 15 April 2024.