Diduga Korupsi Rp8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Haji Adam Malik Medan Ditahan
ERA.id - Eks Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Kota Medan, berinisial AD, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Penetapan tersangka AD itu, atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan itu pada tahun 2018.
Kajari Medan, Muttaqin Harahap menuturkan, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap AD sebagai tersangka selama 20 hari ke depan, sejak 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Pengembangan kasus ini akan dilakukan guna mengungkap tersangka lainnya.
"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tersangka, dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap AD," ungkap Muttaqin didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Muttaqin menjelaskan modus perbuatan yang dilakukan oleh AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP Haji Adam Malik.
"Namun, tidak disetorkan ke kas Negara, selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018, kepada pihak ketiga. Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD," jelas Muttaqin.
Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp8.059.455.203.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa dalam perkara ini, masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Muttaqin.