Korupsi BLU Rp8 Miliar, Eks Dirut RSUP HAM Susul Anak Buahnya Jadi Tersangka

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP Haji Adam Malik Kota Medan, dengan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Penetapan status tersangka ini, Kejari Medan pun menahan BP dan menyusul dua mantan bawahan yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan. BP ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, sejak 23 April sampai 12 Mei 2024.

"Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Dirut RSUP H Adam Malik, Bambang Prabowo (BP), terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik tahun 2018," ucap Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Penetapan tersangka ini, BP menyusul dua mantan bawahannya. Dimana Pidsus Kejari Medan menetapkan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik tahun 2018, berinisial MB dan Bendahara Pengeluaran berinisial AD tersangka dan juga sudah ditahan.

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BP, MB bersama AD adalah memungut pajak, namun tidak disetorkan ke kas Negara," jelas Dapot.

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

Selain itu, Dapot mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh MB dan AD untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatan para tersangka AD, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp8.059.455.203.

Dengan itu, BP, MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.