PDIP Berniat Ajukan Gugatan ke PTUN soal Kecurangan Pemilu 2024
ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, partainya berniat mengajukan guguatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkai dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Partai berniat juga menganakan jalur hukum untuk melakukan gugatan di PTUN," kata Djarot di Media Center Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Dia menegaskan, gugatan yang diajukan bukan bertujuan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024. Melainkan untuk menunjukan adanya penyimpangan dan kecurangan dalam prosesnya.
Misalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sampai dengan pengerahan aparat untuk memenangkan paslon tertentu.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang terjadi yang kita rasakan, kita lihat berbagai penyimpangan-peyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," ucap Djarot.
Meski begitu, PDIP belum menentukan kapan gugatan ke PTUN akan dilayangkan. Hal ini masih dibahas.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," imbuhnya.
Terkait apakah partai politik lain pengusung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo akan diajak mengajukan gugatan ke PTUN, Djarot menyerahkannya kepada masing-masing partai.
"Kalau partai lain ya silahkan saja. Ini otonomi kita, kan gitu ya. Kita sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN. Kalau partai lain kita serahkan pada partai yang bersangkutan," kata anggota DPR itu.